faq1:5k16:75724--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jasa dilakukan di september 2020, pembayarannya baru dilakukan di maret 2021
Jawaban
Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Pasal 15 ayat (3) Penjelasan PP Nomor 94 TAHUN 2010)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k16/75724--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)