User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75724--27-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jasa dilakukan di september 2020, pembayarannya baru dilakukan di maret 2021

Jawaban

Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Pasal 15 ayat (3) Penjelasan PP Nomor 94 TAHUN 2010)

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k16/75724--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)