User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75712--27-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP PKP berlokasi di Jakarta. Transaksi dengan pembeli (WP non PKP) di Batam. Pembeli menyampaikan nota retur. Apakah nota retur bisa dikreditkan? Karena nota retur berhasil diupload dan approved. Makasih.

Jawaban

istilahnya bukan dikreditkan. Nota Returnya tetap direkam, dan nggak akan mengurangi PK pada masa retur karena induk nya faktur pajak 07.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k16/75712--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)