faq1:5k16:75712--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP PKP berlokasi di Jakarta. Transaksi dengan pembeli (WP non PKP) di Batam. Pembeli menyampaikan nota retur. Apakah nota retur bisa dikreditkan? Karena nota retur berhasil diupload dan approved. Makasih.
Jawaban
istilahnya bukan dikreditkan. Nota Returnya tetap direkam, dan nggak akan mengurangi PK pada masa retur karena induk nya faktur pajak 07.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k16/75712--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)