Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selamat siang, mas/mbak SC. Izin bertanya. Sebelumnya WP menanyakan yg dicetak tebal & masuk ke template email tidak jelas serta dijelaskan oleh agent sebelumnya sekilas terkait PMK-72 2010 (karena WP sebelumnya menanyakan batas waktu restitusi). Saat ini, WP menanyakan terkait pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan & batas waktu kompensasi. ====================== Saya sudah mencoba mencari ketentuan terkait kompensasi dan tidak menemukan diaturnya batas waktu kompensasi, mas/mbak. Lalu utk
Jawaban
Sesuai ketentuan per-04, pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan terhadap Pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP sesuai UU PPN. Jelaskan aja nanti yang wajib PKP seperti apa sesuai UU PPN dan PMK 197/2013. Untuk batas kompensasi atas LB PPN memang tidak ada mba, wp bisa mengkompensasikan kapan saja, dan dapat melakukan restitusi di akhir tahun.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS