User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75697--27-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP ada retur untuk FP yang diterbitkan cabang di masa maret. Retur dilakukan di masa Juli dengan menggunakan NPWP cabang. WP ini sudah pemusatan sejak mei. Untuk kasus ini apakah cukup diganti saja NPWP nya atau bagaimana ya? Kalau pakai NPWP pusat apakah akan terbaca FP yang direturnya?

Jawaban

dikarenakan retur tidak akan dapat dilakukan dalam aplikasi efaktur krn fp yg diterbitkan retur sudah ditutup aplikasinya (cabang yg dipusatkan), maka solusinya silakan konfirmasi ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k16/75697--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)