faq1:5k16:75697--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP ada retur untuk FP yang diterbitkan cabang di masa maret. Retur dilakukan di masa Juli dengan menggunakan NPWP cabang. WP ini sudah pemusatan sejak mei. Untuk kasus ini apakah cukup diganti saja NPWP nya atau bagaimana ya? Kalau pakai NPWP pusat apakah akan terbaca FP yang direturnya?
Jawaban
dikarenakan retur tidak akan dapat dilakukan dalam aplikasi efaktur krn fp yg diterbitkan retur sudah ditutup aplikasinya (cabang yg dipusatkan), maka solusinya silakan konfirmasi ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k16/75697--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)