Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“Untuk terkait pembuatan fp tetap diwajibkan dengan konsekuensi akan dianggap seperti di pasal 71 ayat 1 pmk 18 2021 Pasal 71 (1) Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Terkait pembetulan SPT-nya, silakan dikonfirmasi kembali ke AR.”
Jawaban
“Untuk terkait pembuatan fp tetap diwajibkan dengan konsekuensi akan dianggap seperti di pasal 71 ayat 1 pmk 18 2021 Pasal 71 (1) Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Terkait pembetulan SPT-nya, silakan dikonfirmasi kembali ke AR.”
Dasar Hukum
–
Editor
LR