faq1:5k16:75692--27-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“Untuk terkait pembuatan fp tetap diwajibkan dengan konsekuensi akan dianggap seperti di pasal 71 ayat 1 pmk 18 2021 Pasal 71 (1) Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Terkait pembetulan SPT-nya, silakan dikonfirmasi kembali ke AR.”

Jawaban

“Untuk terkait pembuatan fp tetap diwajibkan dengan konsekuensi akan dianggap seperti di pasal 71 ayat 1 pmk 18 2021 Pasal 71 (1) Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. Terkait pembetulan SPT-nya, silakan dikonfirmasi kembali ke AR.”

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k16/75692--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)