Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
“Saya Retno Aryani (NPWP : 41.498.648.9-502.000). Saya mau tanya, PT ABC ber alamat di Jakarta namun per bulan Sep 2020 PT ABC pindah alamat ke Bandung. PT ABC baru melaporan SPT Masa Pajak 2020 ditahun 2021 dengan alamat Jakarta. Pertanyaannya : 1. Apakah SPT Masa Jan s.d Agustus 2020 sudah benar dengan alamat Jakarta sedangkan pelaporan dilakukan di tahun 2021? 2. Apakah perlu dilakukan pembetulan SPT Masa Sep s.d Des 2020? 3. Jika wajib pajak berubah alamat, kapan seharusnya alamat pada SPT
Jawaban
jawaban dari pertanyaan: 1. SPT sudah dilaporkan dengan benar sesuai keadaan di masa pajak tsb karena kedudukan badan masih di Jakarta. 2. Apabila ada kesalahan dalam pengisian maupun penghitungan silakan dibetulkan. Termasuk kesalahan pencantuman identitas wajib pajak. 3. Alamat di formulir SPT diubah sejak SKT baru diterbitkan oleh KPP baru. Dasar hukum yg bisa dipakai dikembalikan ke penjelasan UU KUP pasal 3 ayat 1 mengenai mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Yang dimaksud de
Dasar Hukum
–
Editor
LR