Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#81Q: Dimas bagus Ada wp ingin membayar jasa royalti ke LN, jika pembayaran tersebut memakai USD pada tanggal 27/08/2021,,,,,untuk DPP JKPLN nya saya memakai kurs tanggal bayar transaksi 27/08/21 atau kurs pada saat saya ingin membayar PPNJKPLN yaitu tanggal15/09/21?? adakah aturannya mas/mbak?
Jawaban
#81A http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1129 Dalam hal transaksi atas pemanfaatan BKP Tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. (Pasal 14 PP 1 TAHUN 2012) SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak terwujud atau J
Dasar Hukum
–
Editor
PNT