faq1:5k16:75653--27-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila saya melakukan penjualan ekspor 1000 pcs kemudian setelah tiba disana ternyata ada barang yg tidak masuk QC buyer sebesar 200. buyer membayar tagihan ke Ind 1000 pcs kemudian perush Ind membayar ke buyer LN atas 200 pcs brg rusak. buyer hanya menerbitkan Debit note atas brg rusak tanpa memberikan bukti2 lainnya seperti foto atau apapun. dan brg rusak tsb pun jg tidak dikembalikan ke INd mengingat biaya kirim ke INd yg mahal. apakah pembayaran 200 pcs brg rusak ke buyer LN dikenakan PPh 2

Jawaban

Untuk ekspor BKP Berwujud, kolom ini diisi dengan nilai ekspor yang tercantum dalam PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Per-29/2015). Jika tidak ada penghasilan sesuai dengan pasal 26 uu pph maka belum ada objek pph pasal 26

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/75653--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)