faq1:5k16:75647--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“jadi orang tua ada di singapore dan berpenghasilan di singapore telah meninggal dan meninggalkan warisan untuk anak yang berada di indonesia dan bekerja di indonesia (sudah memiliki NPWP)” terkait ini bgmn ketentuan perpajakannya ya mas/mba?
Jawaban
setelah digali ortunya bukan wpdn. atas warisannya sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf b merupakan bukan objek pajak. nanti anaknya tinggal melaporkan atas warisan yg diterimanya di bagian harta dan bukan objek pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k16/75647--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)