User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75647--27-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“jadi orang tua ada di singapore dan berpenghasilan di singapore telah meninggal dan meninggalkan warisan untuk anak yang berada di indonesia dan bekerja di indonesia (sudah memiliki NPWP)” terkait ini bgmn ketentuan perpajakannya ya mas/mba?

Jawaban

setelah digali ortunya bukan wpdn. atas warisannya sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf b merupakan bukan objek pajak. nanti anaknya tinggal melaporkan atas warisan yg diterimanya di bagian harta dan bukan objek pajak.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k16/75647--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)