faq1:5k16:75642--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau kita lupa setor PPh di Tahun 2017 nanti perhitungan dendanya pakai tarif denda yg 2% atau pakai tarif denda dari suku bunga acuan ya ?
Jawaban
WP berandai2, STP belum terbit. Diktum Keenam poin 1 KMK 540/2020: apabila sanksi tsb dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya UU No 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja, maka penghitungan sanksinya menggunakan suku bunga acuan sesuai KMK ini.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k16/75642--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)