User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75642--27-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau kita lupa setor PPh di Tahun 2017 nanti perhitungan dendanya pakai tarif denda yg 2% atau pakai tarif denda dari suku bunga acuan ya ?

Jawaban

WP berandai2, STP belum terbit. Diktum Keenam poin 1 KMK 540/2020: apabila sanksi tsb dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya UU No 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja, maka penghitungan sanksinya menggunakan suku bunga acuan sesuai KMK ini.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k16/75642--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)