faq1:5k16:75612--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanyaa, apabila perusahaan melakukan penyerahan barang tidak terutang PPN contohnya seperti gula kristal putih. Apabila perusahaan memberikan sumbangan cuma-cuma atas gula tsb, apakah nilainya dpp gula harus dimasukkan ke dalam spt induk tidak terutang PPN??
Jawaban
jika barang yg diserahkan sesuai dengan PMK-99/2020 maka masuk ke induk spt bagian 1 B tidak terutang PPN
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k16/75612--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)