User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75612--27-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanyaa, apabila perusahaan melakukan penyerahan barang tidak terutang PPN contohnya seperti gula kristal putih. Apabila perusahaan memberikan sumbangan cuma-cuma atas gula tsb, apakah nilainya dpp gula harus dimasukkan ke dalam spt induk tidak terutang PPN??

Jawaban

jika barang yg diserahkan sesuai dengan PMK-99/2020 maka masuk ke induk spt bagian 1 B tidak terutang PPN

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/75612--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)