faq1:5k16:75607--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada developer melakukan penyerahan apartemen, atas penjualan 1, gagal bayar sehingga tidak dilanjutkan, yang kedua dipindahtangankan tp atas nama yg bertransaksi tetap, PPN nya gimana ? PPh pasal 4(2) gimana ?
Jawaban
atas penjualan 1 dicatat oleh developer batal maka bisa atas faktur yang diterbitkan bisa diajukan pembatalan krn tidak jd dilanjutkan karena gagal bayar. yang penjualan 2, kalau memang terjadi dialihkreditkan namun dibawah tangan dengan dokumen dan bukti lain msh dengan atas nama yg lama seharusnya ya brti tidak ada pembatalan transaksi jd dilanjutkan seperti biasa sampai lunas, namun kalau memang secara resmi dengan dok pendukung jg dia ganti bertransaksi dengansi B maka faktur yg telah di
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k16/75607--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)