faq1:5k16:75601--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah atas keterlambatan pelaporan SPT dapat diberikan keringangan (penghapusan denda)?
Jawaban
Telat lapor SPT dikenai sanksi pasal 7 ayat 1 UU KUP. Terkait keringanan/penghapusan denda pasal 7 tsb, tidak ada peraturan yg mengatur. Mekanisme yg diatur hanya terkait STP dan SKP. Dulu pernah diatur terkait pengurangan/penghapusan Sanksi Adm atas SPT yg dikenakan karena kekhilafan WP/bukan karena kesalahannya, namun terbatas atas yg diatur di Pasal 3 PMK-91/PMK.03/2015 saja. Yaitu atas SPT tahun 2014 dan sebelumnya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k16/75601--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)