User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75593--27-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pembetulan spt ppn menambahkan PM, spt normal statusnya lebih bayar, kenapa malah jadi KB di pembetulannya?

Jawaban

sudah disimulasikan apabila spt normal LB kemudian dibetulkan menambahkan PM maka seharusnya nilai LB bertambah, bukan jadi KB. coba pastikan lagi di pembetulan menambahkan PK atau PM ada yg dibatalkan

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k16/75593--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)