User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75562--27-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

penerbitan skpkb berdasarkan pasal 13 ayat 1 huruf b uu KUP apakah melalui mekanisme pemeriksaan atau tidak? Jika ya, apakah itu berarti walaupun surat teguran tidak ditanggapi, KPP akan kasih surat utk dilakukan pemeriksaan dulu yah, baru keluar SKPKB nya?

Jawaban

yg dilakukan pemeriksaan adalah berdasarkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 70 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.03/2015

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/75562--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)