faq1:5k16:75562--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
penerbitan skpkb berdasarkan pasal 13 ayat 1 huruf b uu KUP apakah melalui mekanisme pemeriksaan atau tidak? Jika ya, apakah itu berarti walaupun surat teguran tidak ditanggapi, KPP akan kasih surat utk dilakukan pemeriksaan dulu yah, baru keluar SKPKB nya?
Jawaban
yg dilakukan pemeriksaan adalah berdasarkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 70 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/PMK.03/2015
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k16/75562--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)