faq1:5k16:75558--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#89Q: utk menghitung pph badan, menggunakan laba rugi sebelum atau sesudah pajak? Dan ketentuannya dmn ya?
Jawaban
#89A By pm. Penjelasan Pasal 16 UU PPh Nomor 36 tahun 2008. Petunjuk pengisian SPT tahunan badan, lampiran PER-19/PJ/2014.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k16/75558--27-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1