faq1:5k16:75557--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau penandatangan spt masa dan juga tahunan mengalami perubahan, perlu mengajukan pemberitahuan juga kah ?
Jawaban
tidak perlu, selama penandatangan masuk dalam pengertian pengurus dalam Penjelasan Pasal 32 UU Nomor 28 TAHUN 2007 maka silakan langsung bisa melakukan penandatanganan SPT nya.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k16/75557--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)