User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75557--27-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau penandatangan spt masa dan juga tahunan mengalami perubahan, perlu mengajukan pemberitahuan juga kah ?

Jawaban

tidak perlu, selama penandatangan masuk dalam pengertian pengurus dalam Penjelasan Pasal 32 UU Nomor 28 TAHUN 2007 maka silakan langsung bisa melakukan penandatanganan SPT nya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/75557--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)