faq1:5k16:75546--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
di juli karyawan gajinya masih berhak dapat insentif, kalau agustus ada kenaikan dan disetahunkan lebih dari 200jt bagaimana?
Jawaban
pasal 2 pmk 9/2021 pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kalau sudah melebihi maka pada masa yg bersangkutan tidak berhak atas insentifnya.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k16/75546--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)