faq1:5k16:75520--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya mau menanyakan mengenai web-efaktur, Saya mau melakukan restitusi namun ditolak secara system dengan notif SPTSERVICE-00054: Atas Pilihan Restitusi (II.H.3) harus memilih untuk PKP pasal 17C KUP, 17D KUP, atau 9 ayat (4C) PPN. Padahal selama ini saya tidak perlu mencentang pilihan tersebut, saya termasuk yang pasal 9 ayat 4(B), melakukan penyerahan ke WAPU. solusinya bagaimana ya?
Jawaban
jika status SPT nya LB dan wp mau restitusi, harus ceklis salah satu antara pasal 17 c 17 d atau pasal 9 ayat 4c Dan nanti juga memilih pake prosedur biasa atau pengembalian
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k16/75520--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)