faq1:5k16:75489--27-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

elamat pagi bu, saya ingin bertanya perusahaan kami mengalami kenaikan harga barang. namun, sebelumnya telah ada kontrak harga dengan customer sehingga tidak bisa kami naikan harga jualnya. kami berencana untuk menambahkan kenaikan harga barang tersebut sebagai inflation surcharge pada invoice. apabila demikian, kami ingin menanyakan implikasi perpajakannya terutama dampak yang ditimbulkan pada aspek ppn dan pph.

Jawaban

dari PPN berarti inflation surcharge tetap diinput sebagai DPP, untuk DPP BKP adalah Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009. kalau penjualan barang ga ada objek potput pph, kecuali pph 22 atas pembeli barang oleh instansi pemerintah

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k16/75489--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)