faq1:5k16:75488--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan kami melakukan transaksi dengan perusahaan yang menggunakan PP 23 nah, perusahaan mendapat insentif PP 23 sesuai PMK 82 yang terbaru, kira' perlakuan pajak selanjutnnya yang harus dilakukan perusahaan kami sprti apa ya?
Jawaban
Pasal 5 ayat 6 PMK-9/PMK.03/2021 Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap Wajib Pajak yang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan telah terkonfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). untuk lebih jelasnya sarankan WP membaca Pasal 5 secara keseluruhan ya Pasal 6 ayat 4 PMK-9/PMK.03/2021 Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tuli
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k16/75488--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)