faq1:5k16:75485--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ingin bertanya terkait kasus seperti pak : PT A kreditkan Pajak Masukan PT B PT A memotong PPh 23 invoice tagihan PT B PT A yg bayar invoice ke PT B Tetapi PT A tidak mencatat pembayaran invoice itu jadi Biaya karna uang yg dipakai utk bayar invoice itu bukan dari PT A. Lalu utk transaksi ini perlakukan PPN nya bagaiman ya pak ?
Jawaban
kembalikan lagi kontrak penyerahan jasanya kepada PT A atau bukan. Kalau memang kontraknya dengan PT A, ya udah bener dikenakan PPN. Dan bisa di kreditkan PPN masukannya, kecuali pajak masukannya masuk ke dalam pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu cika
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k16/75485--27-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1