faq1:5k16:75436--27-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

tahun 2019 dan 2020 sudah mengajukan restitusi PPN dan sudah cair, namun ada beberapa PM yg masih belum dikreditkan? Apakah masih bisa dilakukan pembetulan SPT Masa PPN? Mas/mba, krn sudah dilakukan pemeriksaan jadi tidak bisa ya?

Jawaban

Seharusnya kalau sudah diperiksa tidak bisa lagi dibetulkan, FPM hanya dapat dibiayakan saja.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k16/75436--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)