faq1:5k16:75425--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp lapor spt masa ppn normal oktober 2018 nihil. skrg mau melakukan pembetulan yg mengakibatkan LB karena ada pm yg mau dikreditkan apakah bisa?
Jawaban
seharusnya bisa apabila belum 3 tahun, spt masa pajak tsb blm diperiksa dan pm yg akan dikreditkan sudah sesuai pasal 9 UU PPN. prosedur pembetulannya sesuai per 29/2015
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k16/75425--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)