faq1:5k16:75421--25-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
@kring_pajak , ssp pph ps 4 ayat 2 atas penjualan tanah sdh dibayar, sdh ada ntpn nya. Tapi penjual tanah tidak mau memvalidasinya lewat djp online. Ada solusinya? __ Kalo seperti itu gimana ya?
Jawaban
Ndi sampaikan sesuai isi SE 26 2020 aja. “Pelayanan Administrasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia dan apabila sarana elektronik tidak tersedia/tidak dapat digunakan, Pelayanan Administrasi Perpajakan dapat dilakukan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.” Karena Validasi ini udah bisa online, maka sebaiknya melakukan validasi secara online. Jika memang menghendaki untuk validasi dengan cara langsung ke
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k16/75421--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)