faq1:5k16:75417--25-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Izin bertanya, apabila ada FP yg sudah di terbitkan namun belum di lakukan pembayaran (penyerahan terjadi lbh dulu, baru pembayarab) Apakah PPN sdh bs di kreditkan? jika pembayaran baru di lakukan di bln berikutnya, apakah PPh atas penyerahan tsb dipotong di bulan pembayaran? Atau di bulan penyerahan? Terimakasih

Jawaban

tetep bisa dikreditkan jes. Pengkreditan bisa dilakukan sesuai masa faktur pajak atau 3 bulan setelahnya.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k16/75417--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)