faq1:5k16:75417--25-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Izin bertanya, apabila ada FP yg sudah di terbitkan namun belum di lakukan pembayaran (penyerahan terjadi lbh dulu, baru pembayarab) Apakah PPN sdh bs di kreditkan? jika pembayaran baru di lakukan di bln berikutnya, apakah PPh atas penyerahan tsb dipotong di bulan pembayaran? Atau di bulan penyerahan? Terimakasih
Jawaban
tetep bisa dikreditkan jes. Pengkreditan bisa dilakukan sesuai masa faktur pajak atau 3 bulan setelahnya.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k16/75417--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)