Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Email Yth. Bapak/Ibu bagian Informasi Pajak, Melanjutkan dari pernyataan Bapak/Ibu diatas, ada hal yang ingin kami tanyakan: 1. Kami perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata, kami akan melakukan impor kapal wisata bawah air untuk menunjang pariwisata kami. Untuk persyaratan pada bagian dokumen pendukung yang dilampirkan, apakah untuk poin 3 (Dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha angkutan udara atau usaha angkutan umum di perairan berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang te
Jawaban
Sesuai PMK 96/2021, pasal 6 ayat 4 huruf c “dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha angkutan udara atau usaha angkutan umum di perairan berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi atau surat izin usaha angkutan udara atau izin usaha angkutan umum di perairan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan Barang
Dasar Hukum
–
Editor
EK