User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75408--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Email Yth. Bapak/Ibu bagian Informasi Pajak, Melanjutkan dari pernyataan Bapak/Ibu diatas, ada hal yang ingin kami tanyakan: 1. Kami perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata, kami akan melakukan impor kapal wisata bawah air untuk menunjang pariwisata kami. Untuk persyaratan pada bagian dokumen pendukung yang dilampirkan, apakah untuk poin 3 (Dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha angkutan udara atau usaha angkutan umum di perairan berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang te

Jawaban

Sesuai PMK 96/2021, pasal 6 ayat 4 huruf c “dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha angkutan udara atau usaha angkutan umum di perairan berupa nomor izin berusaha dan sertifikat standar yang telah diverifikasi atau surat izin usaha angkutan udara atau izin usaha angkutan umum di perairan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha, dalam hal Wajib Pajak melakukan impor atau menerima penyerahan Barang

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k16/75408--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)