User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75403--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP ingin menanyakan skb PPnBM atas impor kapal. apabila barang akan digunakan di cabang, untuk pengajuan SKB PPnBMnya apakah tetap harus diajukan di pusat atau cabang?

Jawaban

Kalau wp nanya harus pusat yg ngajuin atau cabang, sesuai ketentuan pmk 96 tahun 2021 hanya menyebutkan apabila ada impor harus memiliki skb, dan skb itu diajukan oleh wp yang melakukan impor.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k16/75403--26-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1