faq1:5k16:75403--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP ingin menanyakan skb PPnBM atas impor kapal. apabila barang akan digunakan di cabang, untuk pengajuan SKB PPnBMnya apakah tetap harus diajukan di pusat atau cabang?
Jawaban
Kalau wp nanya harus pusat yg ngajuin atau cabang, sesuai ketentuan pmk 96 tahun 2021 hanya menyebutkan apabila ada impor harus memiliki skb, dan skb itu diajukan oleh wp yang melakukan impor.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k16/75403--26-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1