User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75397--26-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk PKP yang telat menerbitkan faktur pajak lebih dari 3 bulan sehingga dianggap tidak menerbitkan faktur pajak, untuk sanksinya tetap 2% karena persentasinya tidak mengalami perubahan oleh tarif KMK ya? Dan untuk telat terbit faktur karena baru punya sertel ini berarti juga bisa kena atas telat lapor pajak dan telat bayar pajak kan ya?

Jawaban

sanksi administrasi berupa denda karena terlambat menerbitkan faktur pajak berubah jadi 1% di UU Cika. Kalau baru punya sertel dan mengakibatkan telat bayar dan lapor maka dikenai sanksi atas telat bayar sama lapornya juga.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/75397--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)