User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75385--26-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ada buat pembetulan ppn 6/2021 tapi yg saya revisi hanya penjualan revisi dalam hal ini penjualan yg kami revisi nilainya lebih rendah dr yang normal namun di web based pembelian saya ada selisih, pdhl pihak supplier tdk melakukan pembatalan fp masukan ke kami. itu kenapa ya? karena di web based nilai pembeliannya jd lebih rendah dr efaktur sudah konfirmasi ke pihak supplier, tapi mereka klaim bahwa tdk ada retur ke kami. kl batal apa mereka bisa? kami sdh kreditkan

Jawaban

WP tidak respon ketika digali perbedaan PM sebelum pembetulan dan sesudah pembetulan apa.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k16/75385--26-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1