faq1:5k16:75351--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#80Q untuk PPh 4(2) jasa konstruksi jika dalam jasa konstruksi tsb ada material apakah harus dipisahkan atau masuk kedalam DPP ya mas/mba?
Jawaban
#80A: di PP 51 2008 sih DPP nya atas jumlah pembayaran. jadi normatif aja. Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini = bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k16/75351--26-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1