User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75337--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait pasal 13 huruf b PMK 103, mengenai penyerahan sudah sesuai PMK 21 dan sudah dilakukan penyerahan sebelum PMK 103, BAST harus didaftarkan di aplikasi KemenPUPR, apakah ada sanksi jika tidak dilaksanakan? Ini bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

Untuk sanksinya tidak diatur, namun wp tetap disarankan untuk melakukan pendaftaran bast di aplikasi kemenpupr

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k16/75337--26-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1