User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75334--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada aturan khusus pencatatan premi asuransi ga ya atau kembali ke PSAK?

Jawaban

Kalau di perpajakan tidak mengatur pencatatan, hanya perpajakan atas premi asuransinya saja, kembali ke PSAK yg berlaku saja untuk menentukan bagaimana pencatataannya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k16/75334--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)