faq1:5k16:75334--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada aturan khusus pencatatan premi asuransi ga ya atau kembali ke PSAK?
Jawaban
Kalau di perpajakan tidak mengatur pencatatan, hanya perpajakan atas premi asuransinya saja, kembali ke PSAK yg berlaku saja untuk menentukan bagaimana pencatataannya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k16/75334--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)