faq1:5k16:75321--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
atas kesalahan di spt tahunan, wp setornya pph 25 dan pph 22 padahal seharusnya wp pp23 bagaimana?
Jawaban
karena terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang (seharusnya pp 23 tapi bayarnya pph 25) silakan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k16/75321--26-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1