faq1:5k16:75315--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya Indah, mau tanya Jika ada PM Tahun 2018 yang belum kami akui apakah bisa kami lakukan pembetulan SPT PPN Tahun 2018 ? Jawab: Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan, berarti tetap bisa melakukan pembetulan SPT kan. Nah, terkait aplikasinya bagaimana? Pada tahun 2018 kan sistemnya itu masih blm pakai efaktur 3.0

Jawaban

selain belum dilakukan pemeriksaan, pembetulan yang menyatakan rugi/LB itu juga gaboleh disampaikan lewat 2 tahun sebelum daluwarsa ya. kemudian kalo memang saat itu belum pakai 3.0 dengan efaktur web, maka nanti create csv di aplikasi 3.0 dan lapornya bisa pakai yang efiling djp online

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k16/75315--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)