faq1:5k16:75300--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mas/mba, WP memanfaatkan insentif PPN DTP sejak PMK-21 (sejak maret)dimana penyerahan harusnya agustus 2021 , apakah boleh penyerahannya ikut PMK-103 , yaitu di desember 2021 ?
Jawaban
Sepanjang belum diserahkan dengan memenuhi ketentuan Pasal 3 PMK 21 2021 sudah ada pembayaran sebelum berlakunya pmk 103 2021 maka tetap diberikan insentif yaa, dengan batas penerbitan BAST adalah 31 Desember 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k16/75300--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)