User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75300--26-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas/mba, WP memanfaatkan insentif PPN DTP sejak PMK-21 (sejak maret)dimana penyerahan harusnya agustus 2021 , apakah boleh penyerahannya ikut PMK-103 , yaitu di desember 2021 ?

Jawaban

Sepanjang belum diserahkan dengan memenuhi ketentuan Pasal 3 PMK 21 2021 sudah ada pembayaran sebelum berlakunya pmk 103 2021 maka tetap diberikan insentif yaa, dengan batas penerbitan BAST adalah 31 Desember 2021.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k16/75300--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)