faq1:5k16:75292--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PMK 141/2015 Pasal 1 ayat 6 bahwa jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari: (salah satunya point “ap”) Point “ap” berbunyi : Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau rangka perielitian akademis; Pertanyaannya : apakah pemotongan pajak penghasilan (point “ap”) Jasa laboratorium yang di maksud juga berlaku untuk Layanan kesehatan Rumah Sakit atau Klinik milik pemerintah yang berstatus BLU / BLUD Penuh?
Jawaban
iya tetep motong, yg ga dipotong tu cuman yg disebut di pasal 13 ayat (2) PMK-231/2019. klo BLU nya bukan npwp instansi dasarnya tetep PMK-141/2015
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k16/75292--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)