faq1:5k16:75283--26-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Wajib pajak ingin melakukan pembetulan 2, tapi saat akan melakukan pembetulan 2, kenapa data pembetulan 1 nya berubah ya? (seperti dijelaskan digambar). Kira-kira ini kenapa ya?

Jawaban

Setelah ada penambahan PK PM WP seharusnya posting pembetulan 2. Tapi salah jadi posting pembetulan 1. Sehingga data pembetulan 1 sebelumnya yg sudah dilaporkan berubah dan nilainya sama dengan pembetulan 2.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k16/75283--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)