User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75280--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau nanya kak, Wp orang pribadi memberikan saham kepada wp orang pribadi lainnya (bukan keluarga) secara cuma-cuma dan tidak mendapatkan keuntungan. Apakah ada objek pajaknya untuk si pemberi saham?

Jawaban

jika tidak termasuk dalam hibah yang dikecualikan dari objek pajak, maka merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi si penerima. bagi si pemberi jika ada keuntungan atas pengalihan harta tsb, maka merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k16/75280--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)