faq1:5k16:75233--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP sudah dikukuhkan sbg PKP masa April, baru mengajukan aktivasi dan sertel Agustus, NSFP juga baru diminta Agustus. Sudah terdapat penyerahan di masa April - Juli. Untuk pembuatan FP masa April- Juli bagaimana ya? Dan SPT Masa PPN April - Juli apakah tetap dilaporkan tapi NIHIL karena NSFP baru bisa dipake di masa Agustus.
Jawaban
UNtuk hak dan kewajiban PPN dimulai sejak dikukuhkan sebagai PKP, sehingga WP masih wajib lapor SPT sejak wp tsb dikukuhkan sbg pkp, untuk pembuatan FP jika tidak sesuai penyerahan maka terlambat
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k16/75233--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)