faq1:5k16:75229--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau mau print out bukti pemotongan PPh 23 yang kita terima, apakah boleh menggunakan kertas A4 atau harus F4 ? ini gaada aturannya kan ya? di per4 2017 gak menyebutkan soalnya

Jawaban

normatif sesuai petunjuk umum di PER-04/2017 aja ya karena PER tersebut jg blm dicabut. Di situ disebut seperti ini “ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram”.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k16/75229--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)