faq1:5k16:75213--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya sudah menerbitkan faktur pajak, padahal pihak lawan transaksi belum menrbitkan bc 4.0, apakah kita harus membuat faktur pajak pengganti atau membatalkan faktur? Kalau kaya gini gimana ya mas/mba?
Jawaban
Kalau WP mau dapat fasilitas PPN Tidak dipungut sesuai PMK 65 2021, maka wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; jika WP sudah telanjur menerbitkan, gaboleh mengganti tanggalnya dengan FP pengganti (meskipun secara aplikasi bisa tapi tetap yang jadi reference adalah tanggal faktur normalnya). opsi lain adalah pembatalan faktur, namun mengena
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k16/75213--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)