User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75202--26-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apakah PEB secara ketentuan tidak bisa dibatalkan? trx expor batal karena barang tidak dapat diterima di negara pembeli karena lockdown? di aplikasi efaktur ada pemberitahuan kalau peb tidak bisa dibatalkan. Jika memang secara ketentuan tidak bisa, terkait PEB tersebut apakah dibiarkan saja seperti itu dan WP tidak perlu melakukan apa2? atau ada yg perlu dilakukan terkait pembatalan ekspor ini

Jawaban

#89A pm 1. Dokumen Lain dapat dilakukan perubahan meskipun sudah diupload sepanjang kesalahannya bukan Nomor Dokumen atau NPWP lawan Transaksi 2. Dokumen Lain yang salah Nomor Dokumen atau NPWP Lawan Transaksi dapat dibatalkan (tanpa menunggu konfirmasi Penjual sebab tidak ada validasi saat mengupload Dokumen Lain) agar dapat menginput Dokumen yang benar. 3. Dokumen Lain yang berhubungan dengan Ekspor-Impor tidak dapat dibatalkan, namun Dokumen tersebut dapat diubah nilai DPP dan PPN nya menj

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k16/75202--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)