faq1:5k16:75192--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#120Q WP menanyakan terkait hibah saham dari kakak ke adiknya. Menanyakan maksud keuntungan atas pengalihan harta serta apakah perhitungan menggunakan tarif ps 17?
Jawaban
#120A bisa cek di petunjuk pengisian SPT lampiran per 34 2010, yang dimaksud dengan keuntungan dari penjualan/pengalihan harta ialah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya sehubungan dengan penjualan/pengalihan harta. kalo ada keuntungan dilaporkan di SPT tahunan. kalo WPnya ragu menentukan ada keuntungan apa ga, silakan penegasan ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k16/75192--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)