User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75190--24-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami memiliki karyawan expat tapi belum bisa datang ke indonesia karena kitas belum selesai dan karena kondisi skrg. tetapi expat sudah mulai bekerja yaitu mengajar secara online dari negaranya. bagaimana perhitungan pajak atas expat tsb? apakah bisa dihitung sbg karyawan tetap PPh 21 atau PPh 26?

Jawaban

PPh 21 dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Jika spln tadi belum terpenuhi kewajiban subjektif dan objektifnya maka tetap dikenai PPh 26. perhatikan juga setelah jadi SPDN ada pengecualian di PMK 18 2021 terkait keahlian tertentu.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k16/75190--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)