faq1:5k16:75172--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat Siang mau tanya,misalkan kita terima bupot 22 dari PLN melalui email. apakah harus diminta hardcopynya untuk pelaporannya nanti?

Jawaban

kalau terakit lampiran SPT Tahunan Badan lihat di lampiran Per02/2019, tidak ada terkait bupot harsu dilampirkan sebagai lampiran SPT, cukup diarsipkan

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k16/75172--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)