faq1:5k16:75172--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat Siang mau tanya,misalkan kita terima bupot 22 dari PLN melalui email. apakah harus diminta hardcopynya untuk pelaporannya nanti?
Jawaban
kalau terakit lampiran SPT Tahunan Badan lihat di lampiran Per02/2019, tidak ada terkait bupot harsu dilampirkan sebagai lampiran SPT, cukup diarsipkan
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k16/75172--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)