User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75157--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT LRT bergerak dibidang perkeretaapian. kami mau ada transaksi Hibah Roda Kereta dengan PT KAI. Penerima Hibah PT LRT Jakarta, dan Pemberi Hibah PT KAI. Bagaimana aspek perpajakannya?

Jawaban

selama dia ga masuk yg dikecualikan sebagai objek pajak, maka atas hibahnya merupakan objek pajak. yang memperoleh keuntungan disini akan melaporkan di spt tahunannya dan untuk pajaknya akan diperhitungkan juga di spt tahunan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448 . untuk ppnnya selama yg memberikan adalah PKP, yg diberikan BKP, dalam daerah pabean maka ada ppnnya.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k16/75157--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)