faq1:5k16:75151--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp suami istri npwp digabung. suami bekerja sbg karyawan. Istri punya usaha kos-kosan kalo ditotal setahun 480 juta. Untuk istri ini berarti apakah harus setor dan lapor sendiri pph final 10% atas persewaan kosnya?

Jawaban

usaha kos-kosan bukan merupakan objek PPh final persewaan tanah bangunan

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k16/75151--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:13 (external edit)