User Tools

Site Tools


faq1:5k16:75150--26-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Kak, apakah ada tatacara dan dasar hukum ttg penghapusan aktiva tetap?

Jawaban

kalau dijual kan berarti masuk ke penghasilan mbaa. nah untuk aktiva yg dihapus karena hilang, rusak, atau nilainya sudah 0, kita gak ada aturan khusus yg mengatur dokumen apa yg harus dimiliki buat ngehapus aktiva tsb dari SPT tahunan mba, gak ada aturannya juga karena memang tidak ada aturannya, bisa konfirmasi ke KPP saja mbaa

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k16/75150--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)