faq1:5k16:75128--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
klo WP hanya punya 1 transaksi dan transaksi terebut hanya penyerahan ke bendaharaawaan, teknis pelaporan di webnya gimana ya? apakah ada yg perlu diisi lagi ato bisa tinggal dilapor aja? Soalnya kan nihil ya?
Jawaban
Tetap dilapor yaa silakan sesuaikan dengan keadaan sebenarnya, kalau ada yg perlu diisi silakan diisi, misal tidak ada transaksi lain ya berrti atas transaksi dengan wapu bendahara saja yang dilaporkan. Jadi langkah2nya nanti wp membuat fp 02kalau sudah diupload akan masuk dalam administrasi faktur keluaran. Kalau tidak ada transaksi lain silakan langsung posting faktur untuk buat spt di webbased, cek lampiran A2 dan 1111AB, dan cek dan isi semua yg perlu diisi, kemudian dilapor.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k16/75128--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)